Pengasuh Ponpes Diniyyah Putri Padang Panjang Jadi Tersangka Penghinaan Kapolri Tito



Ahmad Rifa'i Pasra (ARP) baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah, Sumatera Barat (Sumbar) saat ditangkap aparat Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Minggu (28/5) sore.

Kini, status pengasuh Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang itu telah tersangka dan ditahan di Mabes Polri. ARP diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya 'Ahmad Rifa'i Pasra.'

"Benar. (Status hukumnya) Sudah tersangka," jelas kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihsan Tanjung melalui pesan singkat elektronik, Selasa (30/5).

Penangkapan ARP sesuai dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/20/V/2017/DitTipidSiber. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel jenis Samsung warna biru kuning dan tablet jenis Asus warna hitam, dan KTP. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggunakan kedua perangkat elektronik itu untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut," terang Ihsan.

Sebelumnya, ARP menuliskan status di FB pribadinya  terkait ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu unggahannya menuding Tito telah merekayasa kasus ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei lalu.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARP dikenakan diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.  Sesuai dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal ayat 2 UU/19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE).

Serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat 1 dan atau pasal 207 dan 208 KUHP.[rmol]

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...