DPR: Lebay bila Polisi Tunggu Revisi UU untuk Berantas Terorisme
Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menilai aparat terlalu berlebihan jika menganggap penindakan bom di Kampung Melayu dihubung-hubungkan dengan molornya RUU Terorisme.
Menurut, pria yang akrab disapa Romo Syafii ini, aparat penegak hukum harusnya bisa menindak secara cepat pengebom Kampung Melayu tanpa harus menunggu revisi undang-undang yang belum terselesaikan.
“Kalau menghubungkan ledakan dengan RUU ini lebay, orang UU (undang-undang)nya ada kok, kecuali undang undang nggak ada. UU pidana kan ada,” terang Romo, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu RUU untuk bertindak. Terlebih kasus Kampung Melayu yang dianggapnya sarat dengan tindak pidana.
“Apa (insiden Kampung Melayu) semuanya bisa disebut teroris, jangan langsung dibilang teroris juga. Maka dari itu di RUU kami sepakat merumuskan teroris itu apa,” jelasnya.
“Makanya sekarang kan ada 172an usulan. Yasudah, kami selesaikan pasalnya dulu, baru nanti kelihatan,” tutupnya.
sumber : kriminalitas
loading...
loading...