Polisi sebut Sekjen FUI dkk sudah sering rapat mau duduki DPR
Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath dan empat orang lain dibekuk polisi dini hari tadi menjelang aksi 313. Mereka diduga akan melakukan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mengendus Al Khaththath sudah sering melakukan rapat pertemuan. Dari pertemuan itu, kata Argo, salah satu hasilnya ingin melakukan aksi makar.
"Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tetapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo di Jakarta, Jumat (31/3).
Disinggung penangkapan selalu dilakukan sebelum aksi seperti saat 212, Argo mengklaim polisi bekerja profesional. Argo berdalih ada laporan dari tim di lapangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan. "Kita lakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Argo mengatakan Sekjen FUI dan empat lainnya dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. "Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," kata dia.
merdeka
loading...
loading...