Ini 5 Pernyataan Tim Pengacara Mulim Terkait Penangkapan Ustadz Al Khaththath Jelang Aksi 313



Heboh penangkapan Ustadz Muhammad Al Khaththath (MAK) pada Jumat dini hari di Hotel Kempinski, (31/3/2017) makin menunjujjan arogansi rezim Jokowi yang terkesan melindungi Ahok.


Ustadz MAK, yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ditangkap polisi dituduh dengan dugaan makar. Selain itu, ada 4 orang lain yang ditangkap. Selain itu Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI), Diko Nugraha juga ditangkap. Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda pada pagi tadi.

Saat ini kelimanya masih diperiksa intensif di Markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Detik melansir, “Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Ust. Achmad Michdan (Tim Pengacara Muslim) ikut menanggapi aksi main tangkap terkait aksi 313 terhadap Ustadz Al Khaththath, dalam wawancara radio Dakta, ia menyikapi beberapa poin:

1. Aksi 313 merupakan response dari Ummat Muslim di Indonesia yang datang ke Jakarta atas pelaksanaan hukum yang tidak pada tempatnya (adil). Seharusnya ini menjadi hal yang positif sebagai masukan terhadap negara atas kritik dari masyarakatnya supaya pelaksanaan hukum di Indonesia semakin lebih baik. Hukum seharusnya ditegakkan kepada siapa saja yang melanggar hukum sebagai pembangunan bangsa.

2. Apa yang dilakukan kepolisian merupakan salah satu bentuk ketakutan/kecemasan. Seharusnya dengan aksi ini dapat menjadi koreksi sebagaimana memperlakukan masyarakatnya dengan adil, bukan justru menimbulkan permasalahan baru seperti ini.
3. Sebagaimana aksi 313 ini adalah ekspresi kemarahan ummat Islam yang merasa bahwa pelaksanaan hukum berberat sebelah terhadap Penista Agama, mengingat penerapannya tidak sama dengan kasus-kasus penista Agama sebelumnya. Pada faktanya, seharusnya kasus Penistaan Agama ini mendapat hukuman yang berat, bukan justru dikesampingkan. Sehingga menimbulkan reaksi dari Ummat Muslim. Masyarakat hanya ingin menginginkan keadilan yang sebenarnya.

4. Menanggapi penangkapan KH. M. Al Khaththath, kami dari TPM sudah melakukan koordinasi dengan Tim Pengacara GNPF dengan tujuan untuk melakukan pendampingan dan pembelaan dan beberapa Tim Pengacara lainnya yang memiliki kepentingan sama sebagai ummat Islam.

5. Agenda kami di Mako Brimob nanti adalah menanyakan alasan penangkapannya apa dan kami akan terus melakukan pendampingan sampai menemukan titik temu.

 

Hingga tenggat shalat Jumat, TPM belum dapat menemui ustadz MAK, namun uniknya foto-foto Ustadz MAK sudah berkeliaran di ranah media sosial seperti Whatsapp Group.


sumber : voa islam

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...