Soal Perppu Ormas, Rizal: Jika Punya Badik, Sebaiknya Tak Buru-Buru Dikeluarkan




Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas terus menuai pro dan kontra. Pemerintahan Presiden Joko Widodo diminta tak gegabah saat mengeluarkan Perppu yang dikhawatirkan mengancam kebebasan berpendapat tersebut.

Menurut Ketua Freedom Institute, Rizal Mallarangeng, jika pemerintah memiliki kewenangan yang luar biasa, sebaiknya tak sembarangan dikeluarkan.

“Kalau orang Sulawesi, jika punya badik, maka jangan langsung dikeluarkan begitu saja, simpan dulu di lemari,” kata Rizal saat diskusi diskusi di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Santa Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Rizal melanjutkan, Perppu biasanya dikeluarkan dalam keadaan genting atau jika negara dalam kondisi darurat.

“Namun, sekarang kan tak ada yang darurat, semua baik-baik saja,” katanya.





Menurut Rizal, tak masalah jika orang memiliki pandangan yang berbeda dengan dasar negara. Namun, sebaiknya pemikiran itu tak ditentang.

“Lain halnya jika pemikiran itu sudah dituangkan dalam bentuk konkret, itu yang menjadi masalah dan berujung pidana,” tutupnya.

sumber : kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...