Saksi Ahli MUI Tegaskan UU Tak Larang Pilih Pemimpin Seagama
Saksi ahli agama dari Komisi Fatwa MUI Muhammad Amin Suma menegaskan, undang-undang tidak melarang memilih pemimpin sesuai agama. Amin Suma juga menyatakan, Surat Al Maidah 51 secara tegas melarang orang beriman memilih pemimpin non-muslim.
Namun, kata dia, tidak sepatutnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membahas surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu tanpa mempunyai dasar kompetensi ilmu agama Islam.
"Undang-Undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non, tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim)," kata Amin Suma dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Sementara itu, Amin menyampaikan keahliannya sebagai ahli syariah. Ketika ditanya jaksa penuntut umum Ali Mukartono tentang penerjemahan tergantung konteks, Amin mengatakan bisa saja terjadi asal teks dan konteks tidak bertentangan.
"Dimungkinkan, tapi antara teks dan konteks tidak boleh bertentangan. Kalau di depan mahasiswa itu beda, di ceramah majelis taklim itu beda juga di persidangan beda juga. Bukan karena plin plan tapi untuk mempermudah orang memahami," tandasnya.
sumber : ts
loading...
loading...