PAN Siap Tandatangani Hak Angket



Fraksi Partai PAN sepakat pengajuan  hak angket untuk menyelidiki alasan keenganan pemerintah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski  telah ditetapkan sebagai terdakwa. Fraksi PAN di DPR akan menandatangi draf pengajuan angket tersebut.
"Kita setuju untuk tandatangani itu," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, DPR  perlu dipertanyakan kepada pemerintah mengapa tak juga menonaktifkan Ahok padahal sudah ada aturannya di UU Pemda. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah berjanji akan menonaktifkan Ahok setelah habis masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta. 
Namun nyatanya, Ahok kembali menempati posisinya sebagai gubernur pada hari terakhir masa kampanye. Karena itu, DPR akan meminta keadilan  bagi semua pejabat yang ada di republik ini. "Kita sama di mata hukum, tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," tegas Yandri.
Soal pasal UU Pemda yang dianggap multitafsir, katanya bisa diperdebatkan dalam angket nantinya. "Makanya nanti dibedah. Itu salah satu materi yang akan kita perdebatkan nanti," sebut anggota komisi II DPR itu.
Sementara dia mengatakan, jika sudah memenuhi syarat mengajukan angket, para anggota ataupun fraksi yang berpatisipasi akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) lalu disampaikan ke rapat paripurna. "Apakah di paripurna akan lolos? kita enggak tahu," ucapnya.
Soal partai pendukung pemerintah dikabarkan merapat menolak adanya hak angket tersebut, Yandri menanggapi santai sebagai sebuah dinamika di parlemen. "Toh publik memang terbelah ada pro kontra ada yang setuju ada yang tidak setuju. Jadi mari kita bedah," pungkasnya. 
sumber : jawapos

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...