Roy Suryo Angkat Bicara Soal Data Rekaman Sby-Ma'ruf


Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, menegaskan bahwa tindakan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menyadap pembicaraan KH Ma’ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, langkah penasihat hukum Ahok itu melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Karena secara hukum KH Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print-out (cetak-red) apalagi (membawa) bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,” ujarnya, Rabu (1/2/2017).
KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ahok, Selasa 31 Januari 2017. Dalam sidang itu, Ahok keberatan dengan kesaksian Kiai Ma’aruf yang ia nilai berusaha menutupi latar belakangnya karena pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Waatimpres) era SBY.
“Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (saat sidang berjalan-red),” jelasnya.
Kiai Ma’aruf membantah tudingan yang disematkan kepadanya. Namun, Ahok menilai bahwa kesaksian Kiai Ma’aruf adalah bohong dan akan memprosesnya secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," seru Ahok saat persidangan.
sumber : okezone




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...