Langgar UU ITE, Demokrat Minta Polisi Proses Ahok


Pihak kepolisian diminta untuk memproses hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran dinilai melanggar UU Informasi Terknologi Elektronik (ITE).

Permintaan itu diutarakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. Ia menilai, pengakuan Ahok yang memiliki informasi soal percakapan telepon antaran Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE karena itu mempuyai rekaman," ucap Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

"Untuk itu kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE, pelanggaran ini bukan delik aduan karena itu aparat hukum bisa langsung memproses," kata Agus.

Meski Ahok sudah meminta maaf, terang Agus, namun proses hukum harus tetap dijalankan.

"Negara kita negara hukum, sifat memaafkan sanggat bagus, tetapi pelanggaran pidana harus di proses ini sesuai UU berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Ahok menuding KH Maruf Amin menutupi riwayatnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era pemerintahan SBY. Gubernur DKI nonaktif itu juga menyebut Rais 'Am PBNU itu melakukan pembicaraan telepon dengan SBY.

Ahok menduga, ada pembicaraan antara SBY dengan Maruf pada 6 dan 7 Oktober. Ahok menuduh kesaksian Maruf di persidangan kasus penodaan agama meragukan, lantaran Maruf dinilai mendukung Paslon Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

sumber : teropongsenayan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...