Duh! Diperiksa 7 Jam, Sylviana Bawa-Bawa Nama Jokowi
Mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.
Sylviana yang diperiksa sekitar 7 jam itu mengungkapkan, ada kekeliruan yang dilakukan penyidik terkait pemeriksaannya tersebut. Kesalahannya perihal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya dana hibah.
"Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan, yaitu di sini tentang pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI, padahal ini bukan dana Bansos, tapi ini adalah dana hibah," terang Sylviana di kantor Bareskrim Polri di gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Lantas calon wakil gubernur DKI nomor urut 1 itu pun memperlihatkan dokumen surat panggilan itu. "Supaya semuanya terang benderang," sebutnya.
Menurutnya, dana hibah tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 Tahun 2014. Saat itu, sebut dia, Gubernur DKI dijabat Joko Widodo.
"Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu, Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD melalui belanja hibah," bebernya.
Berbekal hal itu, menurut Sylviana, dana yang digunakan bukanlah dana Bansos, melainkan dana hibah. Ia menegaskan dana yang digunakan itu pun telah diaudit.
"Jadi jelas di sini bukan Bansos, tapi hibah. Selanjutnya dari berapa dana yang diberikan. Dana ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah melakukan, pertama teman-teman seluruh pengurus kwarda, ini jelas ya bahwa ini untuk kepengurusan 2013 sampai dengan 2018. Dari hasil kegiatan kita pada 2014, di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen," ucapnya.
"Jadi di sini saya punya kantor akuntan publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda Jakarta 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2014 dengan pendapat wajar. Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang 6,8 (miliar), kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Antara lain masalah waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian. Ini pengembaliannya," tambah dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Sylviana terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada 2014-2015. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali untuk Sylviana.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Baharkam Polri menyatakan pemeriksaan Sylviana dilakukan karena yang bersangkutan dianggap mengetahui informasi soal bantuan sosial tersebut.
sumber : teropongsenayan
loading...
loading...