Pengadilan Tinggi DKI Harus Tolak Banding Vonis Ahok
Front Pembela Islam (FPI) mendesak hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis 2 tahun penjara terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bisa membedakan hukuman yang diterima Ahok. Ahok layak divonis penjara 5 tahun seperti tuntutan umat Islam dan hukuman yang diterima penista agama selama ini.
"Harapannya jaksa yang batalkan. Kalau lanjut hakim PT yamg tolak atau hukum yang diterima Ahok lebih berat lagi yakni dipenjara 5 tahun," kata Juru Bicara FPI Ustadz Slamet Maarif kepada Harian Terbit, Minggu (28/5/2017).
Menurut Slamet, harusnya terpidana yakni Ahok yang mengajukan banding bukan malah jaksa yang mengajukan banding. Dengan jaksa yajf mengajukan banding maka terlihat keinginan kekuasaan untuk membebaskan atau putusannya sama dengan tuntutan jaksa yakni dituntut penjara tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh karena itu FPI akan tetap mengawssi setiap proses banding yang diajukan jaksa.
Slamet juga berharap semua majelis hakim PT tidak diintervensi oleh pihak manapun. Jaksa juga harus menjaga kedamaian dan ketenangan Ramadhan dengan membatalkan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang dialami Ahok. Slamet menilai dengan jaksa tetap mengajukan banding maka bisa membangunkan kembali alumni 212 untuk bergerak kembali dengan turun ke jalan. Slamet mengaku pesimis jika hukuman Ahok justru akan diperberat mengingat banyak pihak yang melindunginya.
"Semoga jaksa batalkan ajukan banding. Kalau lanjut maka hakim yang tolak atau hukum yang lebih berat lagi terhadap Ahok," tegasnya..
Seperti diketahui PT DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok saat ini telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama Islam. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, Sabut (27/5/2017), bahwa kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Johanes mengatakan, setelah resmi ditunjuk, majelis hakim akan mempelajari serta memeriksa berkas banding tersebut. Setelah proses tersebut dilewati, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.
"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes, Minggu (28/5/2017).
sumber : harianterbit
loading...
loading...