Plt Gubernur DKI Soni Indikasikan Batal Beli Lahan Kedubes Inggris
MEDIA NKRI INFO -Sengkarut tentang status lahan bekas Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di didekat kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, masih belum jelas.
Karenanya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono memilih akan menunggu sampai ada kejelasan dari status lahan yang sebelumnya akan dibeli gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sesaat sebelum cuti.
Soni mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu kejelasan status lahan tersebut dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Semua pihak saya minta bersabar dulu, ini (lahan) akan kami tunggu kejelasan statusnya saja dari Kementerian Agraria. Sekarang saya sudah kirim tim dan minta kejelasan statusnya bagaimana," ujar Soni, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Soni menjelaskan, apabila posisi status lahan tersebut milik pemerintah, maka pihak Pemprov DKI Jakarta akan membatalkan rencana pembelian lahan tersebut.
"Kalau memang statusnya (milik) pemerintah, ya kami stop tidak jadi beli. Tapi kalau statusnya siap ini milik kedubes Inggris, kita akan beli. Itu saja posisinya, makanya kita sedang memperjelas status lahan itu," tegas Soni.
Sebeumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Informasi itu disampaikan Saefullah berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016) pekan lalu.
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI juga sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris. Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
"Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih karena tidak ada tagihannya," ujar Saefullah.
Lahan eks Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Jika itu nantinya terbukti berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses pembayaran sehingga uangnya bisa dialihkan ke program lain.
"Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja," ucap Saefullah.
TS
loading...
loading...