Nah! Direktur Eksekutif Jakarta Public Servic: Ahok Dicap Gagal Benahi Reklame
Pembenahan penyelenggaraan reklame di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap gagal. Alih-alih mampu memaksimalkan potensi pendapatan dari reklame, kebijakan Ahok malah mengancam puluhan ribu pekerja reklame menjadi pengangguran.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, melalui pesan elektronik, Minggu (12/3).
"Selama tiga tahun berturut-turut, pendapatan berupa pajak reklame jauh dari target. Realisasinya tidak terpenuhi," kata Syaiful.
Dijelaskan, pendapatan dari pajak reklame pada tahun 2014, dari target sebesar Rp 2,4 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 833 miliar atau 34,74 persen. Tahun 2015, target Rp 1,8 triliun hanya terealisasi Rp 741 miliar atau 41,20 persen. Sementara per 21 Desember 2016, pajak reklame terealisasi sebesar Rp 841 miliar dari target tahun 2016 Rp 1,15 triliun atau 73,13 persen.
"Padahal di zaman kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo, pajak reklame tahun 2013 melampaui target sebesar 127,12 persen," kata Syaiful.
Menurutnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 244 tahun 2015, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang dikeluarkan tanpa melibatkan sebagian besar stakeholder pelaku industri reklame, justru memicu pengangguran baru yang jumlahnya cukup besar. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan angka pengangguran sebanyak 80 ribu pekerja, dari 350 perusahaan reklame yang tergabung dalam Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI).
"Potensi pengangguran ini belum termasuk dari perusahaan yang ada di asosiasi reklame lainnya seperti Asperindo, OAOI, SPRJ," papar Syaiful.
Disisi lain, penegakan law enforcement penyelenggaraan reklame juga terlihat tidak berjalan. Di lapangan masih banyak berdiri reklame papan yang seharusnya dilarang dan harus dibongkar.Misal, di Jalan MT Haryono-Jalan Gatot Subroto-Jalan DR Satrio, yang merupakan kawasan kendali ketat masih berdiri tegak puluhan billboard.
Hasil pantauan JPS pada 3-4 Januari 2017 lalu, sepanjang Jalan MT Haryono-Gatot Subroto, setidaknya terdapat 53 billboard yang terisi iklan komersial, 4 billboard iklan layanan masyarakat, dan 31 kosong tanpa iklan atau tinggal kerangka.
Sementara di Jalan DR Satrio setidaknya terdapat 3 billboard iklan komersial dan 14 billboard kosong tanpa iklan. Ini belum termasuk billboard di kawasan kendali ketat lainnya, seperti di Jalan HR Rasuna Said, Jendral Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan S Parman.
"Fakta-fakta ini menunjukkan ketidakmampuan Ahok membenahi permasalahan reklame di Ibu Kota Jakarta," pungkas Syaiful.
sumber : rmoljakarta
loading...
loading...