Sebentar Lagi Dilantik, Anies – Sandi Tegas Tetap Tolak Reklamasi



Tim sinkronisasi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menegaskan tidak akan mengubah sikap terkait reklamasi Teluk Jakarta. Hingga kini, Anies-Sandi tetap menolak dilanjutkannya proyek pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Penegasan itu disampaikan anggota Tim Sinkronisasi Edriana Noerdin, Jumat (6/10) lalu. Dia mengatakan bahwa tim sinkronisasi telah memiliki rekomendasi final yakni, tetap tidak melanjutkan pengurukan di pesisir utara Jakarta itu.

Edriana juga mengungkapkan, usai dilantik pada 16 Oktober nanti, pasangan pemenang Pilkada DKI 2017 itu akan menyatakan sikapnya ke publik terkait penolakan terhadap reklamasi.

“Kita tunggu sebentar lagi, insya Allah Anies-Sandi akan dilantik, nanti mereka akan menyatakan sikap resmi yang sampai saat ini belum berubah (menolak reklamasi),” kata Edriana seperti dikutip Republika.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyesalkan pencabutan moratorium reklamasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan.

“KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Pandjaitan sebagai menko kemaritiman akan memuluskan kembali kelangsungan reklamasi,” kata Deputi Hukum dan Kebijakan KIARA Tigor Hutapea yang menjadi bagian dari KSTJ.

Tigor mengatakan, hal ini ditunjukkan dengan tertutup rapatnya seluruh informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi dalam kajian selama proses moratorium.

“Berbagai surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspons, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat,” ungkap dia.

KSTJ juga mempertanyakan alasan Luhut mencabut moratorium. Dikatakan Tigor, keputusan ini bertolak belakang dengan kebijakan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli yang mengumumkan ke publik telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan pulau reklamasi, khususnya Pulau G pada 30 Juni 2016.

Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan Pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya sangat jelas, pembangunan Pulau G telah berdampak pada kehidupan nelayan, rusaknya lingkungan, terganggunya proyek PT PLN, serta proses perizinan yang melanggar hukum.

Tigor mengatakan, saat moratorium reklamasi, KSTJ menemukan fakta terjadi peningkatan jumlah tangkapan, baik ikan maupun kerang hijau, yang tentunya berdampak pada kehidupan nelayan.

Untuk itu, KSTJ mengingatkan kepada pemerintah akan dampak yang berpotensi terjadi apabila reklamasi tetap dilanjutkan. Kata Tigor, dampak tidak hanya dirasakan di daerah reklamasi, tetapi juga di daerah asal pengambilan material.

“Akan muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan krisis iklim,” tegasnya. 

sumber: swamedium

loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...