Prostitusi Gay di Tempat Spa, Haji Lulung: Segera Tindak Tegas, Jangan Ada Kompromi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana murka saat mendengar adanya praktik prostitusi sesama jenis di sebuah tempat spa, di daerah Plaza Harmoni, Jakarta Pusat.
Dikatakan Haji Lulung, panggilan akrabnya, skandal tersebut sangat memalukan dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi anak bangsa, khususnya di Ibukota Jakarta.
"Generasi anak bangsa harus diselamatkan dari perilaku LGBT yang bertentangan dengan nilai nilai dan norma Agama," kata Haji Lulung kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.
Karenanya, Ketua DPW PPP DKI ini meminta Satpol PP dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI bersama-sama dengan Polri agar segera mengambil tindakan tegas dan cepat.
"Saya minta Satpol PP dan Dinas Pariwisata bersama Polri segera menindak tegas terhadap pemilik Spa. Sekaligus mencabut izin operasinya. Tidak boleh ada kompromi apapun," tegas Haji Lulung.
Diketahui, sebelumnya polisi berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis untuk lelaki berkedok spa. Para penyuka sesama jenis ini diwajibkan membayar tiket masuk untuk menikmati fasilitas.
"Tiketnya seharga Rp 165 ribu sudah masuk. Masuk situ bayar Rp 165 ribu dapat kondom dan minyak oil, pelumas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Kelompok lelaki penyuka sesama jenis ini memanfaatkan lokasi spa untuk berkamuflase melampiaskan hasrat mereka. Lelaki gay ini datang ke lokasi dengan berbagai cara.
"Dia masuk ke tempat spa ini bisa sendirian, bisa berdua, ini laki-laki ya. Berdua itu sudah pasangan, kemudian dia masuk ke tempat spa itu. Kemudian juga sendiri juga bisa masuk, tiketnya seharga Rp 165 ribu sudah masuk," tutur Argo.
Argo menyebut praktik prostitusi gay tak dibenarkan di Indonesia. Pemilik spa yang memfasilitasi aksi ini dapat dijerat hukum.
"Para pemilik kemudian peran pengelolanya itu melanggar UU Pornografi, Pasal 30 juncto4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP. Ini ancamannya 6 tahun," ucap Argo.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat, 6 Oktober 2017, bahwa ada sebuah spa yang menyediakan jasa prostitusi sesama jenis: lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penangkapan.
sumber: teropongsenayan
loading...
loading...