Pekan Ini Berkas Perkara Jonru Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan



"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Akan mulai disusun mulai dari halaman satu sampai tekahir, kita susun kemudian dibuatkan resume setelah selesai nanti kita kirim ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Argo menuturkan, pihaknya telah selesai memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting. "Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, sebagai saksi dan saksi ahli," ungkap Argo.

Tidak hanya itu, penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Jonru Ginting. "Mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," tutur Argo.

Saat ini tersangka ujaran kebencian yang dilakukan di sosial media, Jonru Ginting masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pada kasus ini, Jonru melanggar Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

sumber: jawapos

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...