Menko Luhut: Moratorium Pembangunan di Pulau G Dicabut Besok



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mencabut moratorium pembangunan di Pulau G pada Selasa (3/10). Pencabutan tersebut akan didahului pertemuan dengan pengembang Pulau G PT Muara Wisesa Samudera.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan permasalahan reklamasih Pulau G sudah selesai. Tidak ada lagi komplain terkait pembangunan di Pulau G.
Dengan begitu, pengembang akan memenuhi seluruh ketentuan yang ada. Termasuk, soal pembangunan pipa untuk mendinginkan suhu air laut akibat sirkulasi air dari pipa gas PLTU Muara Karang.

Begitu lengkapnya semua persyaratan ini, Luhut akan segera menandatangani keputusan pencabutan moratorium terhadap Pulau G. Sehingga pengembang bisa melanjutkan pembangunan.

"Besok selesai, kuteken besok," kata Luhut di Kantor Kementeri Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pertemuan dengan pengembang sebagai pertemuan formal pengumuman pencabutan moratorium. Pertemuan dilakukan untuk finalisasi dan memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi. 

"Kita mau kasih tahu ke mereka, karena pas dikenakan sanksi kan kita panggil dengan berita acara, ada prosedurnya jadi pakai berita acara lagi dan itu harus melalui diskusi yang intensif," kata Siti.

Rapat dihadiri oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Siti menyebut, pencabutan moratorium sudah bisa dilakakukan besok.

"Iya (besok) bisa dicabut sanksinya," tegas Siti.

Pencabutan moratorium dilakukan karena pengembang telah memperbaiki 6 syarat dari Kementerian LHK saat moratorium dikeluarkan. Sebelumnya, pengembang masih terganjal tentang pembuatan pipa untuk mendinginkan suhu air laut akibat sirkulasi air dari pipa gas PLTU Muara Karang. Untuk pembangunan pipa tersebut, akan dibiayai oleh pengembang.

Sebelumnya, pembangunan di pulau reklamasi dihentikan menyusul moratorium Kemenko Maritim pada tahun 2016. Hal tersebut terjadi, menyusul kasus korupsi anggota DPRD dan soal kewajiban pengembang pulau membayar retribusi tambahan 15 % kepada Pemprov DKI.

Saat moraturium diberikan, pembangunan di Pulau G sudah mencapai 20%. Setelah, pencabutan moraturium ini dilakukan , maka pengembang kini berhak membangun kembali Pulau G.

sumber: kumparan


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...