Anak Buah Prabowo Ini Bandingkan Gelar Perkara Ahok dan Jonru
Kepala Bidang Advokat DPP Gerindra, Habiburokhman, menilai, penetapan pegiat media sosial, Jonru F Ginting, sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian, sangat tidak adil.
Lantas, pria yang akrab disapa Habib ini pun membandingkan dengan gelar perkara kasus Jonru dengan kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kuasa hukum Ahok hadir gelar perkara ? Apakah kuasa hukum Jonru hadir gelar perkara ? Kalau tidak diundang, saya tanya apakah ini adil ?" cuit Habib di akun Twitter-nya, Sabtu (30/9).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga mempersoalkan soal penahanan Jonru. Dikatakan dia, jika pasal yang disangkaan ancamannya di bawah lima tahun, maka seharusnya Jonru tidak ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"Mohon bantu do'a yg terbaik u abang @ayomenjonru , saya tanya Pasal apa yg digunakan ? Kalau ancaman di bwh 5 th seharusnya gak bisa ditahan," tulis Habib, Jumat (29/9) lalu.
Ia pun mengatakan, pihak kepolisian harusnya transparan dalam menangani kasus Jonru.
"Aparat harus transparan soal @ayomenjonru , pernyataan yang mana yang jd persoalan, pasal apa yang digunakan dan apa alasan penahanan. Kita doakan aparat bekerja profesional, jika pasal yang digunakan dalam kasus @jonruu di bawah 5 tahun, tidak perlu ditahan," tukas Habib.
Diwartakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Jonru F Ginting dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Jumat (29/9) lalu.
Jonru diadukan atas terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid.
Jonru pun resmi ditahan sejak Sabtu (30/9) dini hari kemarin pukul 00.30 WIB.
sumber: jitunews
loading...
loading...