YLKI: RS Mitra Keluarga Harus Diberi Sanksi, Melanggar Sumpah Profesi Dokter
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar regulasi dan sumpah profesi dokter atas meninggalnya Bayi bernama Tiara Debora pada Minggu (3/9) lalu.
"Jika dilihat kronologinya, pihak rumah sakit patut diduga dengan kuat pelanggaran regulasi bahkan pelanggaran kemanusiaan dan sumpah profesi dokter," ujar Tulus dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/9).
Tulus menjelaskan, seharusnya pihak rumah sakit lebih mengutamakan keselamatan Debora yang membutuhkan penanganan. Namun, pihak rumah sakit malah meminta pihak keluarga untuk membayar uang muka yang belum bisa dipenuhi keluarga Debora.
"Selain itu, secara regulasi dilarang mengenakan uang muka pada pasien dengan alasan apa pun," kata Tulus.
YLKI meminta Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah untuk mengusut kasus ini, dan juga memberikan sanksi kepada pihak manajemen rumah sakit. Kejadian penelantaran yang berujung meninggalnya pasien dinilai melanggar sumpah profesi kedokteran.
"Sungguh tak patut menelantarkan pasien tanpa alasan yang jelas dan terukur apalagi hanya alasan keuangan. Dari sisi profesi dokter, hal ini melanggar sumpah profesi kedokteran," ujar dia.
Debora yang sudah seminggu terserang flu disertai batuk sempat dibawa ibunda Debora, Henny, ke RSUD Cengkareng untuk diperiksa. Di sana dokter memberikan obat dan nebulizer untuk mengobati sakit Debora.
Karena kondisi Debora semakin parah, akhirnya dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Tiba di sana, dokter jaga langsung memberikan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction). Melihat kondisi Debora yang semakin menurun, dokter menyarankan untuk dirawan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Dokter kemudian meminta orangtua untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
sumber: jitunews
loading...
loading...