Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP



Salah seorang anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Rasman, mengungkapkan, penangkapan kedua Alfian Tanjung pasca dibebaskan, Rabu (06/09/2017) lalu, melanggar pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa Ustadz Alfian Tanjung belum menginjakkan kakinya keluar ternyata sudah digelandang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (08/09/2017).

Pelanggaran atas pasal 333 KUHP tersebut, sambungnya, yaitu adanya perampasan atas kemerdekaan seseorang.

Jadi, katanya, jika seseorang ditahan di Rumah Tahanan, disebut bebas jika keluar dari pintu, itulah kebebasan.

“Hak dia harus merdeka dulu baru ambil (ditangkap. Red),” kata Rasman yang mengaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini.

Baca: Penangkapan Alfian Dinilai Janggal, Tim Advokasi akan Adukan ke Komnas HAM
Rasman menyayangkan dugaan perampasan kemerdekaan Alfian yang merupakan penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI tersebut.

Ditambahkan oleh Koordinator TAAT, Abdullah Alkatiri, bahwa Alfian Tanjung pada Rabu lalu ditangkap kepolisian sebelum keluar dari gerbang kompleks Rutan.

Diketahui, Alfian Tanjung saat itu ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

“(Waktu ditangkap Alfian tanjung) masih dalam gerbang (Rutan),” jelas Alkatiri kepada hidayatullah.com semalam.

Sebagaimana diketahui, usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/09/2017), Alfian Tanjung kembali ditangkap kepolisian setelah dilaporkan oleh simpatisan PDIP atas tudingan terkait penghasutan.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...