Terkait Pemberitaan, Polda Metro Bakal Periksa Wartawan atas Laporan Dirdik KPK



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, akan meminta keterangan wartawan sebagai saksi atas laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap pemberitaan di media massa.

“Kami akan menanyakan kepada wartawan yang menulisnya apa benar sumber dari yang bersangkutan,” ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Bantah Pengusutan Kasus Novel Baswedan Upaya Lemahkan KPK, Polda Metro: Kami Bekerja Sesuai Laporan
Adi menegaskan, Aris tidak pernah mempersoalkan media, tetapi yang dipersoalkan justru pernyataan Novel maupun narasumber lainnya yang dimuat oleh media tersebut. Aris merasa dirugikan karena isi pemberitaan tidak sesuai fakta yang sesungguhnya.


Tidak hanya itu, penyidik juga perlu menanyakan kepada ahli pidana untuk memastikan apakah yang harus bertanggung jawab itu medianya atau bahkan orang yang memberikan pernyataan. Sementara pernyataan tersebut sudah menjadi produk media dan tersebar ke publik.

“Nanti kita akan komunikasi juga kepada ahli pidana, apakah konstruksi pasal itu bisa dikenakan pertanggungjawabannya kepada pihak yang memberikan statemen-nya tersebut,” ujarnya.

Diketahui, selain melaporkan email Novel, Aris polisikan tiga pemberitaan di media massa. Laporan dibuat pada 21 Agustus 2017 dengan nomor: LP 3931/VIII/PMJ/Ditkrimsus tentang pemberitaan di Inilah.com yang memberitakan Aris Budiman meminta uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.

Kemudian pada 5 Agustus 2017 kembali membuat laporan dengan nomor: LP 4220/IX/PMJ/Ditkrimsus. Aris tidak terima dengan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017.

Isi majalah diduga melanggar etik karena membocorkan materi pemeriksaan hingga menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto.

Ditanggal yang sama, Aris melaporkan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV yang mendatangkan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris dengan nomor: LP 4219/IX/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 5 Agustus 2017.

Dalam wawancaranya itu, Donald Faris mengatakan, ada sejumlah penyidik dan Direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.   

[okz]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...