Salah Alamat, Cyber Crime Polda Metro Tolak Laporan LBH KPK Soal Cuitan Tifatul



Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pengawas Korupsi (LBH KPK) melaporkan cuitan foto hoax Rohingya yang dilakukan oleh Politisi Partai Kesejahteraan Sosial Tifatul Sembiring ke Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (7/09/2017).
Namun, Cyber Crime Polda Metro Jaya menolak laporan LBH KPK tersebut. Menurut Ketua Tim Konsultan LBH KPK, Firdaus Oiwobo, polisi berasumsi bahwa Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tidak masuk kategori yang dilakukan oleh Tifatul.
“Alibi mereka, Pasal 28 ayat 1 ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan penipuan, pembelanjaan dan penjualan online, yang merugikan konsumen,” kata Firdaus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/09/2017).
Menurut polisi, ungkap Firdaus, netizen bukanlah konsumen karena tidak dirugikan secara materiil. Sementara Firdaus tetap kekeuh jika pasal tersebut tepat untuk menjerat Tifatul.
“Kami jelaskan netizen itu pengonsumsi, bukan hanya pembeli. Mereka adalah pengonsumsi berita yang dilempar oleh TS. Itu maksudnya,” kata Firdaus.
Maka dari itu, pihaknya bakal mengumpulkan bukti-bukti kongkret agar tuntutannya diterima polisi.
“Senin kami akan datang mengumpulkan bukti bidik layar twitter dan bawa saksi. Itulah sebabnya kami kenapa datang dan meminta Cyber Crime membuka kembali kasus isi twitter yang diposting TS,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, LBH KPK melaporkan cuitan foto hoax Tifatul Sembiring kepada Cyber Crime Polda Metro Jaya. LBH KPK menilai Tifatul seharusnya bertindak bijak dalam menggunakan media sosial, terlebih dia adalah publik figure.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...