Eks Penasihat KPK: Email Novel ke Aris Budiman Bukan Pidana



Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyayangkan tindakan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang melaporkan Novel Baswedan terkait surat elektronik (email) yang berisi protes.

Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017 lalu. Jenderal bintang satu itu menganggap Novel telah melakukan pencemaran nama baik lewat email tersebut.

Abdullah mengatakan, tindakan Aris tersebut mencerminkan dirinya tak mencintai lembaga antirasuah, yang kini menjadi tempatnya bekerja. Aris dinilai lebih mementingkan masalah pribadinya dengan melaporkan Novel.

"Kalau Aris itu memang betul pejabat yang berintegritas, maka dia harus menjaga keutuhan di dalam (KPK). Dia lupakan persoalan pribadinya, kan itu masalah pribadinya. Kok sampai persoalan pribadi di bawa keluar," kata Abdullah kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu.

Email berisi protes keras yang dikirim Novel selaku Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu terkait dengan rencana Aris yang ingin merekrut penyidik dari Polri untuk posisi kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidikan. Novel mengirimkan email itu pada 14 Februari 2017.

Menurut Abdullah, permasalahan email protes tersebut seharusnya diselesaikan secara internal di KPK. Abdullah berkata, Aris yang merupakan atasan Novel di lembaga antirasuah, bisa langsung mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannnya.

Atau, ia melanjutkan, Aris bisa melaporkan ke pimpinan KPK agar dilakukan pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal, dan dilakukan sidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. "Persoalan internal kenapa dibawa ke luar?" ujarnya.

Pemeriksaan soal tindakan Novel yang mengirim email protes itu sudah pernah dilakukan pengawasan internal. Abdullah mengaku sempat diundang sebagai ahli untuk menyampaikan pandangan atas permasalahan email ini.

Dalam email yang dikirim Novel itu ada kalimat yang dianggap Aris menyerang pribadinya. Sebab, ada kalimat yang menyebut Aris sebagai direktur yang tak berintegritas dan direktur terburuk sepanjang masa.

Abdullah menuturkan saat dimintai pendapat, dirinya bertanya kepada pengawasan internal apakah email yang dikirimkan Novel atas nama pribadi atau keputusan WP KPK.

Menurut pria yang kini mengajar di sebuah perguruan tinggi itu, bila email protes itu atas keputusan WP KPK, Novel tidak salah. Namun bila email tersebut merupakan suara pribadi, maka Novel yang tengah menjalani perawatan di Singapura, keliru.

"Saya bilang anda harus periksa lagi pengurus wadah pegawai yang lain, kalau apa yang disampaikan merupakan (keputusan) wadah pegawai, Novel tidak salah. Tapi kalau itu bukan keputusan wadah pegawai, berati Novel keliru," kata Abdullah.

Kritik Novel Baswedan ke Aris Budiman yang berujung pelaporan ke polisi dinilai tidak bisa dipidana karena merupakan masalah internal.Kritik Novel Baswedan ke Aris Budiman yang berujung pelaporan ke polisi dinilai tidak bisa dipidana karena merupakan masalah internal. 

Novel sendiri langsung mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari pimpinan KPK terkait email protes terhadap Aris Budiman. Namun SP2 itu kembali dicabut pimpinan KPK lantaran mendapat protes dari sejumlah pihak, termasuk mantan komisinoner KPK.

Abdullah mengaku juga tak sepakat dengan langkah pimpinan KPK yang langsung mengambil alih kasus email protes itu, dan memberikan Novel Baswedan SP2.

Lihat juga:'Baper' dan Saling Ancam dalam Hubungan KPK-DPR

Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran kode etik yang masuk dalam kategori sanksi SP2 atau pelanggaran sedang harus melalui majelis kode etik yang dibentuk DPP KPK atas laporan Direktorat Pengawasan Internal.

Majelis kode etik yang dibentuk DPP KPK berjumlah lima orang dengan satu ketua dan empat masing-masing sebagai anggota. Majelis itu terdiri dari penasihat KPK, deputi, sekretaris jenderal, dan seorang perwakilan WP KPK.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 11/2016 tentang Dewan Pertimbangan Pegawai KPK, majelis kode etik ini dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Hasil sidang, jadi rekomendasi ke pimpinan dan pimpinan yang akan eksekusi. Majelis (DPP KPK) memutuskan, putusannya adalah SP1, SP2, SP3, disampaikan ke pimpinan, eksekutor pimpinan," tutur Abdullah.

Lebih lanjut, menurut dia, email protes yang dikirimkan Novel ke Aris itu tak bisa dipidana. Abdullah menjelaskan komunikasi via email antar pegawai merupakan sistem administrasi yang diterapkan di internal KPK.

Selain menyayangkan tindakan yang diambil Aris dengan melaporkan Novel, Abdullah pun menyesalkan jajaran Polda Metro yang menerima laporan tersebut, dan telah meningkatkannya ke penyidikan. Menurut dia, polisi tak bisa mengusut persoalan email tersebut.

"Itu biasa saling kritik, itu biasa di KPK. Saya pernah alami, salah seorang pimpinan juga mengalaminya. Itu untuk koreksi dan menguatkan, dan itu bisa diselesaikan di internal," tutur Abdullah. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan email penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kepada Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.

"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Adi menjelaskan laporan dari Aris diterima pada Minggu (13/8) lalu. Menurutnya, Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat melaporkan, kata Adi, Aris Budiman membawa bukti email dari Novel Baswedan. Laporan Aris tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa orang.

"Mungkin rencananya kita akan segera menggali keterangan kembali dari Pak Aris," kata Adi.

Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga saksi dan beberapa ahli. Rencananya, mantan dan penyidik KPK juga akan dimintakan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Aris Budiman oleh Novel Baswedan

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...