Politisi Golkar Ini Resmi Jadi Warga Sukamiskin
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada terpidana Charles Jones Mesang hari ini, Rabu (27/9).
Mesang merupakan penerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, politisi Goljar itu dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri, Rabu (27/9).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/9) telah memvonis Mesang selama empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK. Karena selama proses penyidikan, ia dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan. Selain itu, Charles juga telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar.
Charles menerima suap Rp 9 miliar agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans Jamaluddien Malik.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber: rmol
loading...
loading...