Polisi yang Kawal Aksi 299 Dilarang Bawa Senjata Api
Polda Metro Jaya melarang anggota yang terlibat dalam pengamanan aksi 299 pada Jumat 29 September besok, dilarang membawa senjata api. Setiap personel yang melakukan pengamanan akan diperiksa terlebih dahulu.
"Kapolda sudah menyampaikan, tidak boleh ada yang membawa senjata api baik peluru tajam maupun peluru karet," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Argo mengatakan, sebelum massa datang, personel yang melakukan pengamanan akan di-apelkan pada pagi hari. Perwira yang bertanggung jawab akan melakukan pengecekan kesiapan anggota.
"Nanti diperiksa dulu sama perwiranya, apakah ada bawa senjata api atau tidak," ungkapnya.
Meski untuk pembubaran massa jika terjadi aksi anarkis, senjata api tidak akan digunakan. Polisi akan menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.
"Kalau sampai terjadi anarkis, kan sudah ada gas air mata, kemudian ada tameng dan juga pentungan," imbuh Argo.
Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pengamanan tersebut, mulai dari water cannon, baracuda hingga perlengkapan komunikasi.
"Anjing pelacak K9 juga kita turunkan," ucap Argo.
[dtk]
loading...
loading...