Pengamat: Soal Reklamasi, Anies-Sandi Harus Berani Lawan Jokowi
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, tantangan berat akan dihadapi Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam menyelesaikan masalah reklamasi.
Pasalnya, rencana mereka menghentikan reklamasi akan berhadapan dengan Presiden Joko Widodo yang mendukung reklamasi.
Bentuk dukungan presiden terhadap pembangunan pulau palsu di Pantai Utara Jakarta terbukti dengan keluarnya sertifikat HGB Pulau C dan D kepada perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Penerbitan HGB pulau reklamasi C dan D yang didukung Presiden Jokowi menjadi tantangan berat bagi Anies Sandi yang sejak kampanye lalu menegaskan penolakannnya pada reklamasi," kata Amir, Kamis (7/9).
Proyek reklamasi merupakan sesuatu yang krusial bagi Gubemur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebagai program Pemprov DKI yang banyak ditentang oleh masyarakat, terutama nelayan di Jakarta Utara karena dianggap mengancam kehidupan mereka.
"Anies dan Sandi terlanjur berjanji akan menolak pelaksanaan proyek tersebut. Janji itu wajib dipenuhinya," ujar Amir.
Terlebih belakangan diketahui telah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan HGB Pulau G di luar sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta.
"Bagaimana mungkin ada HGB sedang Perda Reklamasi sebagai payung hukum pelaksanaan reklamasi belum jelas," tegas Amir.
"Padahal setiap pelaksanaan kegiatan reklamasi seharusnya atas sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta.Sebab jika pelaksanaan proyek reklamasi sudah selesai. maka seluruh aset harus diserahkan kepada Pemprov DKI. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden no.52 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Proyek Reklamasi," jelas Amir.
Kenyataan ini juga harus mendorong DPRD DKI untuk mempertanyakan sebenarnya seperti apa Perjanjian Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Niaga dalam pelaksanaan proyek reklamasi.
"Apakah selama ini telah mendapatkan persetujuan dari dewan. Jika tidak, bisa jadi perjanjian tersebut cacat hukum. Seperti juga yang diumumkan NJOP di Pulau G sebesar 3,5 juta per m2 patut dipertanyakan," terang Amir.
Menurut Anir Hamzah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang-Barang Milik Negara/Daerah telah menyebutkan bahwa gubernur adalah pemegang aset tertinggi.
"Dengan dasar peraturan dan perundangan inilah yang bisa dijadikan dasar hukum Gubernur Anies untuk melanjutkan atau menolak Reklamasi," pungkas Amir.
sumber: rmol
loading...
loading...