Jual Narkoba Dicampur Obat Tradisional, Biksu Thailand Ditahan
Kepala biksu kuil Buddha di Thailand yang menawarkan pengobatan untuk pecandu narkoba ditangkap karena menjual obat tradisional yang dicampur dengan methamphetamine.
Juru bicara kepolisian Sitthisak Watjanarat mengatakan seorang polisi dikirim menyamar sebagai pecandu narkoba di kuil Khao Sripermsawang di provinsi Nakhon Nayok setelah menerima informasi dari seorang mantan pasien.
Dia mengatakan bahwa kuil tersebut menjual obat-obatan tradisional untuk menyembuhkan kecanduan dengan dikenai harga sebesat 100 baht atau sekitar Rp 40 ribu.
Pecandu narkoba juga menghabiskan biaya 500 baht atau Rp 200 ribu untuk berpartisipasi dalam program rehabilitasi di kuil itu.
"Setelah pengujian kami menemukan obat tradisional yang dicampur dengan methamphetamine," kata Watjanarat, seperti yang dilansir Channel NewsAsia, Jumat 8 September 2017.
Menurutnya, biarawan tersebut, Opas Thammachot yang telah berusia 61 tahun dan ajudannya ditangkap dan didakwa melakukan perdagangan narkoba.
"Saat ditanya, biksu dan asistennya membantah tuduhan tersebut.
Mereka juga mengaku bingung bagaimana methamphetamine bisa tercampur dalam obat tradisional yang mereka buat," jelasnya.
Kartel di wilayah perbatasan Segitiga Emas Thailand, Myanmar, Laos dan Cina selatan, marak mengedarkan narkoba jenis methamphetamine murni atau yang dikenal sebagai ice dan pil 'yaba' (gila).
sumber: tempo
loading...
loading...