Pengacara Sebut Jonru Ditahan Terkait Aksi Bela Islam
Pegiat media sosial, Jonru Ginting, ditahan kepolisian, Jumat (29/09/2017) dinihari. Menurut salah seorang pengacaranya, Erwin SH MH, penahanan Jonru ada kaitannya dengan Aksi Bela Islam.
Proses hukum atas Jonru mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar). Erwin merupakan anggota LBH Bang Japar.
Erwin menjelaskan, Jonru sedianya ditahan akan dimintai keterangan sebagai tersangka terkait laporan oleh Muannas Alaidid mengenai dugaan ujaran kebencian di media sosial.
“Jonru dilaporkan terkait ujaran kebencian di akun Jonru (yang) diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara Muslim dan bukan Muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat siang ini.
Laporan terhadap Jonru dimuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru pun, kata Erwin, dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ditanya, apakah penahanan Jonru terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau terkait penyampaian Jonru di medsos yang menyinggung “asal usul Presiden Joko Widodo (Jokowi)”, Erwin menjawab singkat, “Tidak terkait Jokowi.”
“Tapi terkait Aksi Bela Islam,” tambahnya dalam wawancara via pesan WhatsApp itu.
Diketahui, Aksi Bela Islam digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI pada Oktober, November, dan Desember 2016 lalu, sebagai respon publik khususnya umat Islam atas kasus penistaan agama oleh Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Aksi-aksi serupa selanjutnya bergulir pada tahun 2017 meski beberapa kali digelar oleh elemen berbeda.
Pasca aksi-aksi itu, cukup banyak aktivis Muslim dan tokoh pergerakan yang ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Dugaan adanya kriminalisasi terhadap mereka pun mencuat ke publik.
sumber: hidayatullah
loading...
loading...