Pakai Sistem Baru, Tarif Tol Jagorawi Naik 550%
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana akan melakukan perubahan sistem transaksi di jalan tol Jagorawi. Sistem yang dipakai akan diubah dari sistem transaksi tertutup menjadi terbuka.
Sistem baru ini rencananya mulai dipakai pada 8 September 2017 dan berlaku pada seluruh ruas dari mulai dari Cawang-Ciawi atau sebaliknya. Besaran tarif pun disesuaikan.
Karena menggunakan sistem transaksi terbuka, maka para pengguna jalan tol dari arah Jakarta menuju Ciawi nantinya akan membayar tarif tol di akses keluar (off ramp). Sedangkan pengguna jalan tol dari arah Ciawi menuju Jakarta akan membayar di akses masuk (on ramp) dengan dikenakan tarif merata setiap satu kali transaksi dalam satu wilayah operasi.
Secara hitung-hitungan, penyesuaian tarif ini tidak terlalu bermasalah bagi pengendara pribadi yang naik jalan tol dari Jakarta menuju Ciawi karena hanya membayar Rp 6.500. Tetapi kondisinya jelas berbeda bila pengendara naik dari gerbang tol Bogor menuju Ciawi yang juga dikenakan tarif Rp 6.500.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola jalan tol Jagorawi menggunakan sistem transaksi tertutup di tol Jagorawi. Artinya, dari gerbang tol Bogor-Ciawi pemilik kendaraan hanya dikenakan tarif Rp 1.000. Oleh karena itu, dengan sistem yang baru ini berarti ada kenaikan tarif tol dari gerbang tol Bogor-Ciawi sebesar 550%.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan sosialisasi penyesuaian tarif tol Jagorawi dengan menggunakan sistem transaksi terbuka terus dilakukan. Berikut ini besaran tarif tol Jagorawi berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017:
Golongan I Rp 6.500,
Golongan II Rp 9.500,
Golongan III Rp 13.000,
Golongan IV Rp 16.000,
Golongan V Rp 19.500.
"Sosialisasi sudah dimulai ya," kata Herry kepada kumparan (kumparan.com), Senin (4/9).
sumber: kumparan
loading...
loading...