Mulai Bulan Oktober, Mobil yang Tidak Masuk Garasi akan ‘Dikandangkan’



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi baru untuk membatasi membludaknya kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Setelah menunda kebijakan pelarangan sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta kini mulai menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang keharusan memiliki garasi bagi mereka yang memiliki mobil pribadi.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku sudah mensosialisasikan peraturan ini sejak tahun lalu. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu sehingga mengabaikan aturan tersebut.
“Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek. Sekarang kedepannya terus. Makanya sekarang ada Bulan Tertib Trotoar, saya minta sama Kadishub DKI sosialisasi sehingga bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan,” kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Djarot menegaskan, peraturan tersebut harus diterapkan sesegera mungkin. Sebab banyak masyarakat yang memarkirkan mobilnya di bahu jalan dan trotoar pada sore dan malam hari, sehingga menghambat laju kendaraan.
“Kalau ada apa-apa, misalnya ada bencana di situ, karena banyak tempat parkir mobil nongkrong di situ, karena enggak ada garasi, mobil kita pemadam kebakaran enggak bisa masuk,” tutur Djarot.
Nantinya Djarot akan memastikan setiap warga yang akan membeli mobil harus memiliki surat keterangan dari RT dan RW bahwa yang bersangkutan memiliki garasi.
“Kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT/RW dan Kelurahan. Bahwa yang bersangkutan misal dia mau beli mobil akan ada pernyataan bahwa dia emang punya garasi untuk satu mobil,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut. Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

sumber: kriminalitas
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...