MUI Kritisi Keputusan Mendikbud Larang Siswa Nonton Film G30S/PKI



Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy yang melarang siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama menonton film Penghianatan G30S PKI sangat berlebihan.

Di mana Mendikbud melarang dengan alasan film itu dinilai bukan konsumsi untuk anak-anak.

"Kebijakan tersebut saya nilai berlebihan, karena film tersebut menurut izin tayang dari LSF masuk dalam klasifikasi usia 13 tahun ke atas atau usia remaja," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada AKURAT.CO, di Jakarta, Kamis (28/9).

Dia mengatakan, kalau untuk anak siswa SD mungkin bisa masuk katagori yang dilarang, namun untuk anak siswa SMP tidak.

"Karena rata-rata usia anak SMP itu sudah masuk usia 13 tahun ke atas," ujarnya. 

Jadi kata dia, kalau dasar pertimbangan dari larangan tersebut karena batasan usia, maka larangan tersebut tidak tepat.

Dia mengatakan bahwa dirinya meyakini Lembaga Sensor Film (LSF) memiliki argumentasi kuat mengapa film Pengkhianatan dan Pemberontakan G30S/PKI itu bisa ditonton untuk anak usia 13 ke atas atau usia remaja.

Karena menurutnya, film tersebut memang sangat penting ditonton oleh remaja untuk memberikan pemahaman sejarah perjalanan bangsa, sekaligus untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme.

Oleh karena itu,  dia mengatakan bahwa sangat aneh kebijakan mendikbud tersebut melarang untuk menonton film G30/S/PKI.

"Seharusnya menjadi orang pertama yang menganjurkan untuk menonton," katanya.

Dengan kebijakan itu, dia khawatir akan menambah kegaduhan baru.

"Dan saya yakin kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masyarakat sudah dewasa menentukan pilihannya sendiri secara cerdas dan bertanggung jawab," tegasnya

sumber: akurat

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...