Masinton ke KPK: Kalau Pansus Angket Halangi Penyidikan, Berikan Kami Rompi Oranye!



Pansus Hak Angket DPR mengadakan rapat dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian dengan agenda menerima masukan dari organisasi-organisasi tersebut terkait penegakan hukum, dalam hal pemberantasan korupsi, Senin 4/9 di Gedung Kura-Kura 1, Kompleks Parlemen.

Dalam rapat tersebut, wakil ketua Ikatan Profesi Perpolisian Irjen (Purn.) Sisno Adiwinoto memaparkan, “di negara hukum kita ini perlu adanya pengawasan di setiap lembaga konstitusi baik internal maupun eksternal, jadi kalau KPK ini lembaga pengawasan, berlaku juga pengawasan di lembaga konstitusi yaitu DPR, di samping ada pengawasan-pengawasan lain termasuk pengawasan dari masyarakat,” paparnya.

“Tapi sepertinya saya melihat opini lebih kuat daripada undang-undang.”

Sisno menambahkan, bagi seorang penyidik dalam melakukan tugasnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk atasannya sendiri.

Terkait niatan Ketua KPK Agus Raharjo untuk melaporkan Komisi III DPR-RI ke Bareskrim dengan tuduhan menghalang-halangi tugas penyidikan KPK, Anggota Komisi III dan Ketua Pansus Hak Angket DPR Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Agus Raharjo mengeluarkan “tudingan yang aneh-aneh” dan tidak berdasarkan fakta hukum.

“Selayaknya pimpinan sebuah lembaga Negara dan dibiayai oleh uang rakyat dia harus paham dengan Tupoksinya, termasuk dengan pernyataan-pernyataannya yang asal tuduh,” ujar Masinton.

“Tadi pagi saya juga datang ke KPK, minta rompi orange karena Pansus Angket dituduh melakukan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi upaya penyidikan dan penanganan perkara oleh KPK. Nah makanya saya datang sebagai pimpinan Pansus Angket jika memang itu ada saya minta ditangkap segera jika itu ada, agar kita gelar secara terbuka keadilan ini ditempuh dengan cara-cara hukum yang benar tidak boleh asal tuduh, apalagi ini lembaga Negara,” ujar politisi PDIP itu.

Masinton meyakini, baru kali ini terjadi di Republik ini DPR yang menjalankan fungsi konstitusi dan perundang-undangan diancam pidana. “Mau dikriminalisasi, ini kan nggak benar namanya, makanya saya minta pihak Agus memberikan rompi kepada saya, jika itu benar. Jika itu tidak benar maka pernyataan beliau memiliki implikasi dan konsekuensi hukum terhadap dirinya sendiri,” tambah Masinton.

Lebih jauh kata Masinton, pihaknya ingin menjaga institusi KPK “yang kita cintai ini dan yang rakyat cintai” agar  bersih dari perilaku-perilaku yang menyimpang dari kewenangan KPK itu sendiri.

“Dan kami sejak awal sudah menegaskan, bahwa Pansus angket tidak masuk ke ranah yudisial penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK, dan itu clear sampai sekarang,” Masinton meyakini.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...