Margarito: Pernyataan Pimpinan KPK Sama Saja Ingin Bubarkan DPR



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan akan menjerat semua Anggota Pansus dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menghalangi proses penanganan dan penyidikan (obstruction of constitution) kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi hal itu pengamat hukum Tatanegara, Margarito Kamis menganggap pernyataan Agus tak rasional. Pasalnya, pansus angket KPK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang.

Menurutnya KPK tak bisa melakukan gertakan dengan menangkap seluruh anggota pansus dengan alasan apapun. Sebab, pansus angket KPK dalam melaksanakan tugas dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Pekerjaan ini di dasarkan UU, angket itu di kerjakan karena perintah UU. Mana ada orang yang melaksanakan UU itu salah lalu dia mau tangkap,” ujarnya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Selain itu dikatakan Margarito, pernyataan Agus mencederai lembaga tinggi negara yang menginginkan seolah pembubaran pansus angket KPK sekaligus pembubaran DPR. Sebab ucapan itu hampir serupa dan berbeda tipis

“Ini hak yang nyata-nyata diatur dalam konstitusi mereka laksanakan itu dan anda bilang itu menghambat, itu mirip dengan menyuruh membubarkan DPR,” jelasnya.

Margarito menambahkan, sebagai pimpinan lembaga independen negara, Agus Rahardjo harus memiliki sifat negarawan dengan tak mengeluarkan pernyataan yang mencederai lembaga DPR.

“Bagusnya gitu tapi kalau dia memiliki pikiran lain dan bersungguh-sungguh lakukan supaya kita memiliki kesempatan mengurus negara ini supaya beres,” tandasnya.

Hal serupa di lontarkan Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendy Harahap, menurutnya, Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo sangat emisional dan tidak berdasar.

Pasalnya, sepanjang kerja Pansus Angket KPK, Muchtar tak menemukan, data dan fakta dapat menjadi dasar rasionalisasi adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice.

“Bagaimana mungkin anggota DPR bisa lakukan itu? Apa wewenang dan power anggota DPR bisa halangi kerja KPK. Selama ini, justru anggota DPR dengan mudah ditangkap atau dipenjarakan KPK atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi hanya dgn dasar dua bukti versi KPK sendiri,” ucapnya.

Dirinya melihat selama menjalankan tugas, Pansus Angket sangat transparan dan terbuka dan itu memperlihatkan adanya kebobrokan dan kebusukan dalam pemberantasan Korupsi

“Saya menilai Ketua KPK hanya gertak sambal dan mencoba nutupi kelemahan diri dengan menyalahkan fihak lain dalam hal ini Pansus Angket,” tutupnya.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...