Kuasa Hukum Alfian Tanjung Dilarang Masuk Mako Brimob
Lima orang kuasa hukum tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung yang datang ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, tertahan di luar. Kedatangan mereka untuk bertemu kliennya di markas korps pasukan elit Kepolisian ini sia-sia karena dilarang masuk.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Alfian, Sulistyawati. Dia mengaku datang bersama empat orang dari Jakarta ke Mako Brimob ini untuk bertemu dengan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) ini.
Salah satunya adalah untuk berkoordinasi dengan Alfian untuk melakukan upaya praperadilan atas kasus ujaran kebencian yang menjerat klien mereka.
“Hari ini kami ingin melakukan koordinasi dengan Alfian, karena semalam yang rencananya ditahan di Polda ternyata ada di Brimob. Maka kami koordinasi terlebih dahulu sesudah penangkapan kemarin, karena seperti diketahui ada beberapa perkara yang ustaz jalani. Eh, malah tahunya kami dilarang masuk,” katanya kepada Kriminalitas.com saat ditemui di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Kamis (7/9/2017).
Langkah koordinasi ini, menurut Sulistyawati, harus segera dilakukan supaya upaya-upaya hukum yang akan dilakukannya tidak salah langkah dan disetujui oleh dosen UHAMKA tersebut. Pasalnya, penangkapan terhadap kliennya terjadi saat pengadilan memvonis bebas Alfian dalam perkara yang sama.
“Contohnya apakah penangkapan sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak tentu kami akan lakukan upaya-upaya hukum. Ada hak bagi klien kami untuk melakukan itu, yakni praperadilan dan seterusnya,” ucap Sulistyawati.
Sulistyawati mengaku, sangat menyesalkan sikap Kepolisian yang melarangnya bertemu dengan Alfian untuk menggali keterangan.
“Harus ada izin tertulis dari penyidik, tetapi saat kami coba hubungi telepon mereka tidak ada yang angkat satu pun. Kami sudah SMS dan belum dibalas. Jadi sekarang kami pikir masih menunggu izin dari penyidik dulu, baru memikirkan upaya hukum yang akan dilakukan,” paparnya.
loading...
loading...