KPK: Penyadapan dan OTT Tidak Langgar HAM



Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR, politisi PDIP, Masinton Pasaribu mempermasalahkan prosedur penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK adalah melanggar HAM.

Masinton mengatakan kewenangan mengenai penyadapan harus diatur lagi dengan ketentuan yang setara dan ketat. Karena menurutnya, SOP KPK tentang penyadapan kurang jelas.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menanggapi pernyataan Masinton, dia menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan sudah diatur dalam UU KPK. Sementara keputusan MK meminta ada UU khusus terkait penyadapan, namun UU tersebut belum ada sampai sekarang.

"Itu kan gini, keputusan MK itu kan emang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan enggak harus bertele-tele," ujar Agus di gedung DPR, Selasa (26/9).

Agus mengaku pihaknya siap menjalankan ketentuan undang-undang jika sudah ada aturan baru terkait penyadapan. Namun selama aturan tersebut belum ada, KPK akan tetap berpedoman dengan aturan lama.

"Kalau udah ada di UU penyadapan ya, tapi kan ini belum tahu ya, belum ada," ujarnya.

Sedangkan mengenai prosedur operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengaku menjalankan prosedur  yang tertuang dalam KUHAP. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, OTT yang dilakukan KPK tidak melanggar HAM.

"Yang melakukan tangkap tangan di KPK itu masih sesuai dengan KUHAP jadi tidak ada sama sekali penjebakan atau entrapment. Dan itu kita sudah sampaikan, kami berpikiran hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, kami sangat hati-hati melaksanakan kewenangan itu," beber Laode.

Laode menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan definisi tangkap tangan yang tertuang dalam KUHAP.

"Makanya kami jelaskan tadi empat poin ketika, sedang, sesaat, dan setelah beberapa saat tertentu itu sudah dijelaskan dengan baik. Kata operasinya yang mereka garis bawahi padahal kalau dihilangkan kata operasinya pun akan sama saja, diganti dengan kata kegiatan misalnya akan sama saja. Karena landasannya juga KUHAP," beber Laode.

sumber: jitunews

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...