Polisi: WN Cina Pelaku Cyber Crime Masuk Indonesia secara Ilegal



Warga negara Cina yang melakukan aksi penipuan lintas negara diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Pasalnya, penyidik tak menemukan adanya paspor yang mereka bawa.
“Kami hanya menemukan KTP (Cina) saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Argo melanjutkan, para pelaku masuk ke Indonesia tak secara bersama-sama, tapi secara bertahap pada bulan Januari, Februari, dan Maret. “Kemudian mereka ditampung di suatu lokasi,” kata Argo.
Seperti diketahui, pelaku cyber crime melakukan modus penipuannya dengan berpura-pura menjadi penegak hukum di negara Cina. Salah satunya menjadi jaksa atau polisi.
Para pelaku mengancam korbannya terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Korban yang takut lantas segera mengirimkan uang ke rekening yang diberikan pelaku. Bahkan di antara korban ada yang bisa transfer sampai Rp 100 juta.
“Pelaku ini bekerja sama dengan sindikat di Cina untuk mencari korban yang tengah tersangkut hukum dan bisa diperdaya,” imbuh Argo.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah korban, lantaran penanganannya murni ditangani penyidik Kepolisian Cina.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...