Jempol! Mobil Pelat Merah Parkir Sembarangan pun Juga Digembok
Dalam melakukan penertiban parkir liar, petugas Dishub Surabaya tak pandang bulu. Mobil pelat merah yang terparkir sembarangan juga turut digembok petugas.
Penertiban dilakukan terhadap mobil yang parkir di badan jalan dan melanggar rambu larangan parkir. Aksi tindakan tegas ini dilakukan petugas Dishub Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang lokasinya dekat dengan Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (8/9/2017).
"Sebelum digembok, kami cari dulu pemilik kendaraan. Jika dalam waktu 15-20 menit tidak segera dipindahkan kami gembok," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya Rubben Rico di sela penertiban.
Menurut Rubben, penertiban yang dilakukan tidak hanya diberlakukan pada mobil pelat hitam saja, tetapi mobil pelat merah atau mobil pemerintahan juga.
"Ini juga sebagai bentuk efek jera bagi siapapun termasuk pegawai Pemkot Surabaya," tambah Rubben.
Salah satu pemilik mobil plat merah sempat memprotes aksi penggembokan ban. "Mas, bagaimana ini sama sama dari pemerintahan kok digembok," katanya dengan nada kesal.
loading...
loading...