Jelang Lengser Gubernur Djarot Bohongi PNS DKI, Politisi Gerindra: Jujur Saja Gaji PNS Dipotong
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dinilai bersikap makin aneh menjelang lengser dari jabatannya, pertengahan Oktober 2017 ini.
Djarot membantah isu bahwa akan ada pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS).
Dia mengungkapkan hal itu kepada sejumlah media, usai anggota dewan mengusulkan pemotongan TKD PNS.
Djarot lalu berkilah bahwa tak akan ada pemotongan TKD.
Menurut Djarot, pihaknya justru meminta ada kenaikan TKD untuk sejumlah jenis pekerjaan di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Seperti kenaikan TKD untuk petugas dinas pemadam kebakaran dan Satpol PP.
Gubernur Djarot Tidak Jujur
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, menyebut bahwa Djarot berbicara kurang jujur dan hanya untuk menenangkan para PNS.
"Kalau Djarot setuju TKD petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP naik, berarti akan ada juga beberapa jenis pekerjaan yang turun TKDnya," kata politisi Partai Gerindra itu ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (28/9/2017).
Menurut Syarif, sebab dengan menyetujui itu berarti Djarot setuju dengan skema penghitungan TKD yang diajukan anggota dewan.
Dewan meminta agar TKD diukur dari 6 unsur, yakni daftar urutan kepangkatan (DUK), eselon, golongan, masa kerja, tantangan kerja, serta serapan anggaran tergantung masing-masing PNS berdinas.
Syarif menjelaskan, apabila penghitungan TKD mempertimbangkan 6 unsur itu, maka PNS tak akan memiliki besaran TKD yang cenderung seragam seperti saat ini.
"Pegawai-pegawai yang pekerjaannya di balik meja, tidak terlalu khusus, tak terlalu berisiko korupsi, serta tak banyak resiko ya harus siap turun TKD nya. Apalagi kalau mereka berdinas di instansi yang serapannya rendah," kata Syarif.
Makanya, kata Syarif, Djarot membantah seperti itu hanya untuk menenangkan PNS.
"Kemarin soalnya psikis PNS cukup anjlok juga mendengar kabar ini. Tapi ya memang begitu rencananya," kata Syarif
DPRD DKI Usul Pangkas Gaji PNS
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika moratorium penerimaan CPNS DKI dicabut.
DPRD dan Pemprov DKI memang akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah mendorong Kementerian Birokasi dan Aparatur Negara mencabut moratorium. Sehingga Pemprov DKI dapat menggelar penerimaan CPNS tahun 2018 mendatang.
Sebab saat ini Pemprov DKI sudah dalam kondisi krisis PNS.
"Harus diubah skema gaji yang sekarang. Terutama soal tunjangan kerja daerah," kata Syarif.
Sebab apabila mengikuti skema gaji saat ini, seorang PNS golongan 3A yang baru masuk akan mendapat gaji minimal Rp 17 juta.
[tn]
loading...
loading...