Instruksi Polisi, Senpi Jadi Benda Terlarang di Aksi 299 Hari Ini
Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan jajarannya untuk bersiap mengamankan aksi 299 yang akan digelar hari ini, Jumat, 29 September 2017, di sekitar gedung DPR/MPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan Kapolri melarang aparat membawa senjata api saat bertugas dalam aksi tersebut. Rapat persiapan pun telah digelar Polda Metro Jaya, Kamis (28/9).
"Pertemuan ini membahas persiapan pengamanan untuk para peserta demonstrasi menolak Perppu Ormas. Memeriksa kesiapan rekan-rekan yang akan ditugaskan," kata Setyo.
"Ada arahan khusus untuk tidak membawa senjata api. Kami ingin melayani dan mengamankan aksi dengan damai. Dalam demokrasi penyampaian pendapat dan aspirasi diperbolehkan," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan maklumat khusus terkait aksi 299, yang mana salah satu isinya juga mewajibkan peserta untuk tidak membawa senjata api dan benda-benda lain yang dapat membahayakan nyawa.
Selain itu, polisi juga mengatakan peserta harus menjaga ketertiban umum dan tidak boleh menyalahi batas aksi demonstrasi yang hanya diperbolehkan di luar pagar gedung DPR. Jika ada yang melanggar, aparat akan memberikan tindakan serta sanksi tegas.
sumber: jitunews
loading...
loading...