Dukung Imunisasi, MUI: Vaksin Wajib Halal dan Suci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung imunisasi bagi anak Indonesia. Menurutnya, hal itu penting untuk mencegah penyebaran penyakit.
“Kita sangat mendukung imunisasi yang oleh negara. Itu penting untuk mencegah tersebar wabah satu penyakit dan lemahnya generasi,” kata anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia, Aminudin Yakub dalam diskusi ‘Imunisasi dalam Pandangan Islam’ di Masjid Asy-Syifa, Jakarta pada Sabtu (09/09).
Imunisasi, kata Yakub, pada dasarnya mempunyai hukum mubah atau diperbolehkan. Sebab, imunisasi sebagai bentuk ikhtiar untuk menebalkan imunitas tubuh dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.
“Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunakan vaksin yang berbahan najis bukunya haram,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa vaksin yang mengandung zat haram tidak dibolehkan. Kecuali, lanjutnya, dalam keadaan darurat. Misalnya belum ditemukan vaksin lain selain yang mengandung zat yang diharamkan.
“Dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal,” tegasnya.
Yakub juga menerangkan bahwa banyak ahli menyebutkan, imunisasi tidak ada efek samping. Kalaupun ada kasus satu atau dua meninggal dari ratusan ribu vaksinasi, maka bukan karena vaksin. “Tapi kondisi anak tersebut,” tukasnya.
sumber: kiblat
loading...
loading...