Dugaan Terlibat Kasus e-KTP Ketua KPK Dilaporkan, Jaksa Agung: Kami Belum Bisa Berikan Kesimpulan
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai laporan atas Ketua KPK, Agus Rahardjo, akan ditindaklanjuti secara proporsional. Ia meyakini hal itu tidak akan merusak hubungan Kejaksaan Agung dengan KPK.
"Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, kejaksaan dengan tugasnya, polri dengan tugasnya," kata Prasetyo usai peluncuran buku 'Ngeri-Ngeri Sedap' di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).
Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatannya sebagai ketua Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pelapornya adalah Jaringan Islam Nusantara (JIN).
"Kami menerima laporan pengaduan berkaitan dengan apa yang dikatakan dengan mereka indikasi keterkaitannya pak Agus dalam proyek E-KTP. Kita lihat nanti, sedang didalami," lanjut Prasetyo.
Menurut dia, laporan JIN cukup tebal. Sehingga, sambung dia, pihaknya masih mendalami dan belum membuat kesimpulan.
"Saya katakan bahwa laporannya cukup banyak, tebal. Kami belum bisa serta merta menyatakan membuat kesimpulan," ucap Jaksa Agung Prasetyo.
sumber: liputan6
loading...
loading...