Diminta Abaikan Laporan terhadap Penghina Megawati, Polisi ‘Galau’
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut posisinya dilematis dalam menyikapi laporan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terhadap Dhandy Laksono terkait tulisannya menyindir Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Rikwanto meminta semua pihak agar menghormati setiap laporan hukum yang masuk ke kepolisian.
“Jangan tempatkan polisi pada sisi yang dilematis,” ucap Rikwanto, Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/17).
Rikwanto mengatakan warga negara, termasuk anggota DPD Repdem Jawa Timur sekalipun, memiliki hak yang sama di mata hukum.
Ia menambahkan setiap laporan yang masuk pun akan dianalisa oleh kepolisian mengenai kecukupan unsur-unsur pidana yang ada dalam laporan tersebut.
“Polisi itu wadah untuk memelihara kamtibmas, melindungi dan melayani masyarakat dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, YLBHI berharap konsistensi polisi terhadap instruksi Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’.
YLBHI pun membandingkan kasus pelaporan Dandhy dengan kasus pelaporan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dalam kasus Kaesang, polisi memutuskan tidak memproses laporan tersebut.
Ketika ditanya lebih spesifik mengenai hal itu, Rikwanto kembali menjawab dengan sangat hati-hati.
“Selama laporan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, artinya pasal-padal dan unsur pidana mencukupi, ya diproses. Kalau tidak mencukupi ya tidak diproses,” ujarnya menyudahi.
Diketahui, Dhandy dilaporkan ke polisi lantaran menyamakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Penasihat Negara Myanmar, Aung Saan Suu Kyi.
sumber: kriminalitas
loading...
loading...