Berkas Perkara Ustaz Alfian yang Diduga Menghina PDIP Rupanya Belum Lengkap



Berkas perkara kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ustaz Alfian Tanjung ternyata masih belum lengkap. Penyidik pun masih akan melengkapinya agar bisa segera disidangkan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas penyidikan kasus kicauan Alfian yang menuding kader PDIP adalah PKI telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap alias P19.
“JPU mengeluarkan P19 yang harus kami lengkapi. Kami diminta untuk melengkapi dengan saksi ahli hukum tata negara,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Namun, Adi belum bisa memastikan apakah kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh anak buahnya atau belum.
Dia berharap, berkas segera dilengkapi dan dikembalikan ke Kejaksaan agar kasusnya segera naik ke persidangan setelah dinyatakan lengkap alias P21.
Dalam perkara ini, Alfian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di cuitan itu mengatakan bahwa 85 persen kader PDIP adalah PKI. Itu yang oleh pelapor dianggap sebagai sebuah penistaan dan penghinaan kehormatan,” beber Adi.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...