Alfian Tanjung Sudah Ditahan, Kok Polisi Baru Gelar Perkara, Ada Apa?
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya kembali melakukan gelar perkara kasus tersangka Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya.
Namun kata Adi, gelar perkara kali ini kasusnya berbeda dengan kasus sebelumnya. “Iya, kita lagi gelar perkara kasus itu, di kantor (Polda Metro Jaya),” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/8).
Adi katakan, Alfian dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lantaran yang bersangkutan memfitnah salah satu organisasi politik di Indonesia lewat Media Sosial Twitter.
“Cuitan itu menampilkan yang menyatakan bahwa PDIP 85 persen berisi PKI, nah itu yang oleh pelapor dianggap sebuah penistaan dan penyerangan kehormatan,” tuturnya.
Lanjut Adi, dari kasus cuitan itu, penyidik mendapatkan barang bukti, diantaranya adalah dokumen elektronik yang berisi cuitan Alfian Tanjung yang diduga menistakan pihak tertentu.
“Kalau yang kita dapatkan adalah bukti twitternya dia ya, dokumen elektronik yang dia tuangkan,” kata Adi.
“Kita kenakan yang bersangkutan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nanti akan kita gali kenapa melakukan hal itu,” jelasnya.
Sebelumnya Alfian Tanjung juga pernah ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur setelah menjadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik akibat ceramahnya di Surabaya. Dalam ceramahnya, Alfian mengungkit soal PKI di sebuah Masjid pada bulan Mei lalu.
loading...
loading...