Alfian Tanjung Mau Praperadilan, Polisi: Silakan Saja, Kami Sesuai Peraturan Saja
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan tim kuasa hukum ustad Alfian Tanjung mengajukan praperadilan. Alfian merasa dikriminalisasi atas penahanan dan penangkapan terhadap dirinya.
"Silakan saja. Kami sesuai aturan saja," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 9 September 2017.
Saat ini polisi masih melengkapi berkas penyidikan Alfian Tanjung. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan sebelumnya menuturkan, sudah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19. Jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi berkas dari keterangan ahli tata negara. Menurut Adi, berkas itu kini sudah dilengkapi.
Tim Advokasi Alfian Tanjung berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka dugaan ujaran kebencian yang disandang kliennya saat ini. "Praperadilan adalah salah satu opsinya. Kami lagi rapatkan itu," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Alfian Tanjung, saat dihubungi.
Razman mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang mengumpulkan sejumlah fakta bukti untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. Menurut Razman, Alfian merasa dikriminalisasi atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, kliennya itu baru saja divonis bebas di Surabaya.
Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Alfian digelandang petugas dari Kantor Polda Jatim menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00. Namun ia menolak berkomentar mengenai penangkapannya.
Laporan Tanda Perdamaian Nasution ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017 terkait dugaan ujaran kebencian dari cuitan Twitter Alfian. Tanda menilai Alfian telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI.
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Mei 2017. Namun, sejak akhir Mei, dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu ditahan Bareskrim Polri atas laporan seseorang asal Surabaya, terkait dengan isi ceramahnya. Namun, dalam proses pengadilan, Alfian dibebaskan.
sumber: tempo
loading...
loading...