Alfian Tanjung Ditangkap, Kuasa Hukum: Dia Diperlakukan seperti Seorang Teroris
Proses penahanan dan penangkapan terhadap tersangka kasus penyebaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung dinilai terlalu berlebihan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah perlakuan kepada Alfian yang dinilai sebagai pelaku terorisme.
Menurut pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri, tak berselang lama setelah putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (6/8/2017) lalu, tiba-tiba ribuan polisi datang mengepung gedung.
“Saya tanya ada apa ini, kok pengamanannya sampai seketat ini,” kata Alkatiri di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Alkatiri menyebut, semakin lama, jumlah polisi yang datang semakin banyak. Bahkan, mereka terlihat membawa senjata laras panjang.
“Terakhir yang datang adalah aparat dari Dirkrimum Polda Jatim. Saat itu kami masih belum tahu ada apa ini, ” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, para polisi menyertakan surat penangkapan atas nama Polda Metro Jaya. Namun, dalam surat penahanan, tak ada tanggalnya.
“Kami agak keberatan karena mereka datang dengan dengan membawa senjata. Tapi, kami kooperatif saja,” ungkapnya.
Abdullah pun akan mempermasalahkan secara prosedural lantaran penjelasan yang diberikan polisi sangat janggal.
“Kami akan mempertanyakannya kepada pengawas internal dan eksternal, propam, dan lain-lain. Kompolnas dan Komnas HAM harus paham, apa seperti ini penegakan hukum itu,” tuturnya.
“Masalahnya, Ustaz Alfian ini bukan teroris atau penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti orang yang melakukan kejahatan luar biasa,” pungkasnya.
Diketahui, Ustaz Alfian Tanjung ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian menulis di akun Twitternya bahwa 85 persen anggota partai besutan Megawati Soekarnoputri itu adalah PKI.
Dia diciduk tak lama setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Alfian meringkuk di tahanan Markas Komando Brimob di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
loading...
loading...