Achmad Yunus : Menjual BUMN adalah Pelanggaran Konstitusi



Rencana penjualan BUMN seperti diungkapkan Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan mulai mendapat penolakan. Penjualan BUMN dinilai pelanggaran berat terhadap konstitusi lantaran menghilangkan peran negara melayani kebutuhan masyarakat.

"Menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban dan kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta, hal itu merupakan pelanggaran konstitusi, " ujar Achmad Yunus, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Jumat (29/9/2017) di Jakarta.

Menurut Yunus, aktivitas bisnis BUMN harus dilihat melalui pendekatan ideologis, latar belakang mengapa Negara ini mendirikan BUMN? BUMN, menurut dia, didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

"Atas kebutuhan dari dua unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak," tegas Achmad Yunus.

Sedangkan tudingan dominasi BUMN dalam perekonomian nasional, dia mengatakan perlu diluruskan. Sebab, ominasi BUMN hanya pada industri yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, migas, bahan pokok dll karena seharusnya memang menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan layanan itu dan secara bisnis tidak semua visibel.

Sebagai contoh, Achmad Yunus mengungkapkan negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, negara memiliki kewajiban untuk mempermudah akses jalur transportasi antar pulau. Selain itu negara juga memiliki kewajiban dalam pengembangan industri alusista, dirgantara dan kemaritiman, negara harus mengambil sebesar-besarnya manfaat atas eksploitasi dan eksplorasi potensi kandungan bumi, air dan kekayaan alam Indonesia yang harus dikuasai oleh Negara sebagaimana amanah UUD 1945.

"Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung. Tidak bisa kita bayangkan jika kebutuhan dasar itu diselenggarakan oleh swasta melalui pendekatan korporasi, sehingga negara tidak dapat mengendalikan (kapitalis)," papar Achmad Yunus.

Achmad Yunus mengatakan konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah dengan misi mewujudkan kesejahteraan kolektif. Menurut dia hal tersebut tentu tidak sejalan dengan nawacita yang digariskan Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

"Peran swasta saat ini cukup besar dalam perekonomian nasional seperti di sektor Perbankan, agrobisnis – holtikultura, konstruksi, properti, transportasi dll dan BUMN tidak leading di sektor-sektor itu, sejauh ini sudah cukup partisipatif dan memberikan ruang yang luas bagi swasta, malah sebaliknya ada industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak masih belum dikuasai oleh BUMN."

"Tidak bisa menjadikan Singapura, China sebagai tolak ukur sistem ekonomi dan tingkat partisipasi swasta untuk industri di Indonesia, karena negara-negara tersebut memiliki perbedaan mendasar yaitu ideologi yang menjadi prinsip dan identitas sebuah negara, termasuk kritik dari Bank Dunia, karena Bank Dunia lahir dari pengaruh kapitalisme global yang tentu sangat bertentangan dengan Pancasila."


loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...