Achmad Michdan: Umat Islam Harus Miliki Mujahid Hukum
Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan mengatakan bahwa persoalan hukum di Indonesia makin pelik. Hukum yang diharapkan menjadi panglima, ternyata masih belum memberikan rasa aman dan keadilan, terutama bagi umat Islam.
Menurut dia, rakyat Indonesia yang memiliki banyak ormas Islam harus segera menyadari bahwa hukum bisa menjadi batu sandungan bagi mereka.
“Umat Islam jangan mau terus dipecundangi. Harus ada mujahid hukum yang melakukan pembelaan jika terjadi ragam kasus yang menyerang ormas dan umat Islam,” kata Michdan beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, sudah banyak aturan yang menjadikan umat Islam sebagai pesakitan. Bahkan, kata dia, upaya untuk memadamkan kebangkitan Islam sudah tampak nyata.
“Sayangnya ormas Islam dan umatnya masih belum berdaya. Salah satu persoalan pelik saat ini yaitu Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017,” kata Michdan yang menengarai adanya upaya penindasan konstitusional pada ormas Islam dan ormas yang kritis.
Lebih lanjut, Michdan mengatakan perlu dilakukan advokasi pada umat Islam dengan cara yang baik dan benar. Menurut salah satu kuasa hukum Ustadz Alfian Tanjung itu, sarjana hukum yang muslim memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif sebagai mujahid hukum.
“Pembelaan pada Islam dalam jalur hukum pada masa fitnah ini sangat penting dan mendesak. Mengingat fitnah pada dakwah siang malam digencarkan pada Islam dan umatnya,” tegas Michdan.
Dia meyakini bahwa hukum Islam itulah hukum yang terbaik, benar, dan berkeadilan. Michdan pun menyitir ayat Alquran yang mengatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka bisa masuk kategori kafir, dzalim, dan fasiq.
sumber: swamedium
loading...
loading...