Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,8 Triliun, Ditlantas Polda Metro Gelar Razia



Demi mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaring pendapatan dari sektor pajak kendaraan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi atau razia di lima titik di daerah Jakarta.
Hal itu dilakukan menyusul kesepakatan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya mendukung Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pajak daerah dan pusat melalui pemeriksaan STNK dan pengesahannya dari kendaraan bermotor yang mengemplang pajak.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk mengoptimalisasikan pajak daerah dan pusat,” kata Halim di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/17).
Untuk jumlah personel yang akan diturunkan melakukan razia di lima titik lokasi, Halim belum mau memberitahukannya karena razia baru akan dilakukan pada pukul 13.00 siang ini.
“Kami akan koordinasikan dulu lima titik ini. Untuk personel juga akan kami koordinasikan dengan tiga intansi lainnya (BPRD DKI, Bank DKI, dan Jasa Raharja),” kata Halim.
Selain itu Halim mengatakan, dalam razia ini meski akan menjaring pelanggaran lalu lintas lainnya, pihaknya saat ini akan lebih fokus terhadap pelanggaran pajak kendaraan.
“Untuk tindakannya, sasaran utama adalah pajak. Kita akan lihat pelanggarannya untuk memberikan sanksi,” terangnya.
Tampaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang benar-benar menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Usai merencanakan kenaikan pajak dari Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), kini Pemprov DKI Jakarta akan mengoptimalkan pendapatan dari pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor.
Pemprov DKI kemudian menggandeng Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, Bank DKI, dan DPRD DKI Jakarta untuk bekerja sama selama lima tahun untuk menggenjot pendapatan pajak dari kendaraan bermotor.
Menurut data yang didapat Kriminalitas.com, saat ini ada tunggakan pajak dari berbagai jenis pajak kendaraan bemotor di Jakarta sebesar Rp 1,8 triliun dari 4.679.755 unit kendaraan roda dua, tiga, empat, dan lebih dari empat.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...