Tertunda karena Korupsi, Pemprov DKI ‘No Problem’ Raperda Reklamasi Dibahas Lagi



Sempat tertunda karena ada indikasi korupsi dalam penyusunannya, DPRD DKI Jakarta kembali getol menyuarakan agar pembahasan Raperda Reklamasi kembali dibahas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan pembahasan Raperda tersebut selama pembahasannya benar-benar atas dasar kebutuhan masyarakat.
“Silakan saja, itu kan tidak menutup kemungkinan raperda itu dibahas. Ini ada kebutuhan-kebutuhan di lapangan. Undang-undang nya ada. Breakdownnya kami ditunggu oleh pengembang oleh masyarakat juga jadi silakan dibahas,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/17).
Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyurati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta arahan terkait nasib Raperda Reklamasi.
Namun hingga sekarang KPK belum merespon terkait surat yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.
“Tapi kalau prinsip saya, itu bisa dibahas sepanjang eksekutif dan legislatif yang membahas itu betul-betul murni membahas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana mengatakan dirinya meminta agar Raperda Reklamasi yang sempat tertunda kembali dibahas.
Lulung menyebut bahwa kebijakan moratorium terhadap proyek reklamasi sebatas pada pembangunannya saja.
“Dia nggak minta berhentin Perda. Perda pernah diberhentikan sementara oleh DPRD. DPRD harus mencabut kalau saya prinsip Perda tersebut harus tetap dilanjutkan,” kata Lulung si Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/17).
loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...